Pria Berjaket Ojol yang Culik Bocah di Serpong Ditetapkan Jadi Tersangka
- Stocksnap
Jakarta, VIVA - Pria berjaket ojek online (ojol) yang diduga menculik bocah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online," ujar Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang, Selasa, 10 September 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi, Alvino Cahyadi menambahkan pelaku pun langsung ditahan. Tersangka dikenakan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Rencana demikian (dilakukan penahanan)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah laki-laki diduga jadi korban penculikan oleh seorang pria dengan jaket ojek online (ojol) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.
Kejadiannya terekam kamera closed circuit television (CCTV) hingga viral di media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaria Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penculikan terjadi ketika korban tengah asyik bermain dengan temannya.
"Kemudian pelaku datang mengajak korban dan temannya untuk mengambil koper di perumahan menggunakan sepeda motor," kata dia, Senin, 9 September 2024.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku menurunkan teman korban sehingga cuma korban yang ikut pelaku. Alasan pelaku hanya korban saja yang boleh ikut. Orang tua korban lantas melapor ke Polres Tangerang Selatan.