Pria Berjaket Ojol yang Culik Bocah di Serpong Diduga Cabuli Korban
- pixabay
Tangerang, VIVA -- MB, (49) seorang lelaki berjaket ojek online (ojol), ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan, setelah melakukan penculikan dan dugaan tindak pencabulan, terhadap seorang anak lelaki berusia 11 tahun dengan inisial CFA.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, 8 September 2024, pukul 16.25 WIB saat korban sedang bermain dengan rekannya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, terduga pelaku ditangkap Senin, 9 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah sekitar Alam Sutera, Serpong Utara.
"Betul sudah diamankan kemarin, terduga pelaku berprofesi sebagai ojek online," katanya, Selasa, 10 September 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban, hingga mau mengikuti permintaan pelaku. Pada kasus ini, polisi juga menduga adanya tindak pencabulan yang dialami korban.
"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel. "Untuk jelasnya, sedang kami periksa lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 8 September 2024 pukul 16.25 WIB, di mana korban sedang bermain bersama temannya. Kemudian pelaku yang mengendarai kendaraan roda dua datang mengajak korban dan temannya.
Pelaku datang mengajak untuk mengambil koper di Perumahan Melati Mas menggunakan sepeda motor karena dia tidak tahu lokasinya. Kemudian, pada Senin, 9 September 2024 dini hari, korban akhirnya ditemukan di Musala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.