Kades dan Eks Kades Tak Ditahan Polisi Setelah Diduga Ramai-ramai Perkosa Siswi SMA di Sultra
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Muna, VIVA – Kepala Desa (Kades) bersama mantan kades di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Kasus ini viral setelah ibunda korban membuat video yang meminta bantuan dan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas peristiwa memilukan yang dialami anak gadisnya itu.
Dalam video yang viral di media sosial itu, sang ibu mengaku anaknya yang berusia 17 tahun telah diperkosa oleh dua orang. yaitu Kades bersama mantan Kades di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari tvOne, kejadian terjadi sekitar Oktober 2023, kepala desa mendatangi rumah korban pada malam hari, saat itu korban hanya seorang diri di rumah. Kepala desa itu lantas langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Pada pertengahan Desember, Kepala Desa itu kembali memerkosa gadis berusia 17 tahun itu untuk yang kedua kalinya sekitar pertengahan Desember 2023 di rumah korban juga, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma.
Keluarga korban sudah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan sejak 6 Januari 2024 dan ditangani Satreskrim Polres Muna, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian mengenai penangkapan dan penahanan pelaku, kedua pelaku itu masih bebas berkeliaran.
Paman korban, Haryono dalam wawancara dengan tvOne mengatakan, keluarga korban mendapatkan surat panggilan untuk diselesaikan secara kekeluargaan pada 8 Juni 2024.
Namun surat panggilan yang berisikan tentang 'diselesaikan secara kekeluargaan', sambung Haryono, terdapat surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Orang tua korban menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Kemudian, anak korban mengakui bahwa ia yang menandatangani atas nama orang tuanya. Ini menimbulkan kecurigaan, siapa yang menyuruh korban untuk menandatangani surat kuasa itu?," tekan Haryono pada Kamis 5 September 2024.
Paman korban menduga, terdapat oknum-oknum lain yang ingin mengintervensi kasus ini. Setelah gagalnya penyelesaian secara kekeluargaan, keluarga korban menginginkan pelaku segera ditahan.