Bukan Dokter! Pelaku Pelecehan Remaja di Tangerang Ternyata Seorang Perawat
- pixabay
Kota Tangerang, VIVA – Seorang pria berinisial H yang berprofesi sebagai perawat ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada sebuah klinik di daerah Larangan, Kota Tangerang.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi David Kanitero. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat berobat ke klinik itu dengan keluhan menstruasi tidak lancar.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Selasa, 3 September 2024.
Penetapan H sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan pada pagi ini pasca penyidik meminta keterangan beberapa ahli. Tersangka berperan sebagai dokter, padahal, yang bersangkutan cuma punya izin praktik sebagai perawat.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli profesi dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan ahli profesi dari Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra," ujarnya.
Dia menambahkan, izin praktik di klinik yang dimiliki oleh tersangka pun sudah tidak berlaku sejak tahun 2022. Didapatkan fakta pula tersangka melanggar SOP saat bertugas. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut. Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," katanya.