Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Surakarta menindak ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dalam sebauh mobil saat melintas di ruas jalan tol Ngawi-Solo KM 516. Penindakan terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, dan telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama ANG dan AGS.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan mobil travel. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Surakarta bergerak menyisir ruas tol Ngawi-Solo KM 516 dan menghentikan kendaraan yang diidentifikasi sesuai target.
“Kami menemukan 570.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai cukai mencapai 400 juta rupiah. Seluruh barang bukti berupa kendaraan dengan dua orang beserta muatannya dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan dan hasil pengembangan, Bea Cukai Surakarta mengetahui bahwa pelaku mendapat perintah dari seseorang yang berdomisili di Boyolali, Jawa Tengah. Akhirnya, pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bea Cukai Surakarta mampu mengamankan AGS dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 dan 56 UU tentang cukai. Selanjutnya, hasil dari gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dua tersangka atas nama ANG dan AGS yang kini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli dan mengedarkannya. Jika masyarakat masih mendapati peredaran rokok ilegal, dapat melaporkannya ke Bea Cukai Surakarta melalui media sosial atau whatsapp 089698050000,” tutup Arif.