Penampakan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi yang Bubarkan Tawuran di Jaktim

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap anggota polisi yang membubarkan aksi tawuran di kawasan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pelaku berinisial SAA alias U sudah ditangkap.

Pelaku SAA nekat melakukan aksi itu karena mau polisi luka sehingga pelaku tawuran tidak tertangkap. Diketahui saat itu polisi tengah membubarkan tawuran.

"Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang malakukan tawuran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 2 September 2024.

Adapun pelaku masih berstatus mahasiswa. Dia masih berusia 21 tahun. Sementara korban merupakan anggota Polri berinisial TBG, (25).

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP," katanya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Sebelumnya, polisi menyampaikan pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi di kawasan Basuki Rahmat atau Bassura, Jaktim ditangkap. 

"Iya (pelaku penyiraman air keras ke anggota polisi ditangkap)," kata Kapolres Metro Jaktim, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Senin, 2 September 2024.

Dalam kasus ini, satu anggota Polres Metro Jaktim mengalami luka di bagian wajah usai disiram air keras ketika tengah membubarkan aksi tawuran di kawasan Bassura. Insiden tawuran terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan satu anggota polisi yang disiram air keras itu terjadi saat aksi tawuran tengah berlangsung. Aparat petugas dari Polres dan Polsek saat itu tengah berupaya untuk dibubarkan.

"Saat terjadi tawuran, Anggota Polrestro Jaktim, Polsek Jatinegara dan Brimob Cipinang datang untuk membubarkan para pelaku tawuran. Tapi, ternyata pelaku tawuran balik menyerang anggota Brimob dengan menyiramkan air keras," kata Kombes Nicolas Ary kepada wartawan Kamis, 29 Agustus.