Mamah Muda di Garut Lapor Polisi usai Berkali-kali 'Digagahi' Dukun Cabul

Ilustrasi seks/bercinta.
Sumber :
  • Freepik/jcomp

Garut, VIVA – Ibarat peribahasa Sunda "Dukun Lintuh Penyakit Matuh" yang artinya Dukun sejahtera, tetapi penyakit tak sembuh sembuh. Pepatah tersebut nampaknya serupa dengan yang dialami seorang ibu muda di Garut.

Korban sebut saja bernama Mawar (20), Warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat, yang penyakitnya tak sembuh diobati sang dukun berinisial Sn (55).

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • pixabay

Parahnya imbalan pengobatan untuk sakit pada bagian perut yang di derita Mawar sangat lah besar, sang dukung meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan sang dukung dilakukan sejak Bulan Maret hingga Mei 2023, sebanyak tiga kali yang dilakukan di kediaman sang dukung di Kecamatan Leles dan di rumah korban. 

"Jadi awalnya pada bulan Maret, korban mendatangi sang dukun untuk berobat sakit di bagian perut, korban saat itu disuruh menginap selama satu minggu dan dihari ketiga sang dukun dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan kepada korban sebagai syarat penyembuhan,"ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Selasa 13 Agustus 2024. 

Kejadian persetubuhan dengan dalih untuk pengobatan kembali dilakukan sang dukun cabul pada bulan April dan Mei 2024, kali ini sang dukun mendatangi rumah korban. Kemudian, sang dukun mendatangi rumah korban untuk pengobatan, adapun untuk yang ketiga kalinya korban meminta sang dukun datang ke rumah untuk mengobati sakit perut yang tak kunjung sembuh. 

"Perbuatan dukun cabul itu dilakukan, karena si pelaku tahu suami korban tengah bekerja di luar kota," ungkap Ari. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Lanjut Ari saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Sn dukun yang diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan dalih pengobatan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Adapun korban Mawar mengaku dirinya sangat tertipu oleh perbuatan sang dukun cabul, karena penyakitnya tak kunjung sembuh. 

"Pelaku Sn terancam dijerat pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf h UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.