Pria di Makassar Aniaya Bayi Pacarnya Sambil Direkam Karena Gemas
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Makassar, VIVA - Seorang pria berinisial AS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan polisi. Pria 32 tahun itu ditangkap lantaran tega menganiaya bayi yang baru berusia 7 bulan. Pelaku disebut menganiaya bayi yang ternyata merupakan anak dari kekasih atau pacarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku melakukan penganiayaan itu sambil direkam hingga viral di sosial media. Sang pacar berinisial AT (21) lantas melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.
“Kasus langsung ditangani dengan mengamankan pelaku usai dilapor pacarnya. Pacarnya ini merupakan ibu korban yang mendapati rekaman video anaknya dianiaya,” kata Kompol Devi kepada wartawan Kamis, 8 Agustus 2024.
Devi menjelaskan, bahwa bayi malang itu disiksa di rumah pelaku, Kecamatan Tallo sejak Juni 2024. Saat itu, korban dititipkan oleh ibunya ke pelaku. Ibu korban merasa sangat dekat dengan pelaku karena sudah pacaran selama lebih setahun.
“Awal kejadian sejak Juni 2024, di rumah pelaku di Tallo. Saat itu, korban sering dititipkan ke pelaku saat ibunya merawat nenek korban di Rumah Sakit. Mereka sudah pacaran lamanya lebih setahun,” katanya.
Devi menyebut bahwa aksi kekerasan AS dilakukan dengan cara korban di ayun-ayun sambil dilempar ke atas. Kemudian, pelaku menyentil telinga korban berkali-kali hingga histeris. Aksi kekerasan itu pun direkam menggunakan handphone.
“Dalam video tampak jelas pelaku menganiaya korban dengam cara diayun-ayun lalu di lempar ke atas seperti mainan dibuat. Kalau di mobil itu korban disentil berkali-kali telinganya,” ungkapnya.
Devi mengatakan, bahwa pelaku ditahan usai dilaporkan oleh ibu korban. Pelaku awalnya datang bersama ibu korban ke kantor polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun saat diinterogasi, akhirnya pelaku pun ditetapkan tersangka dan ditahan usai digelar perkara.
"Pelaku dilapor oleh pacarnya (ibunya korban). Awalnya tersangka datang sama pelapor, langsung kita interogasi dan gelar perkara dan akhirnya kita tetapkan tersangka,” jelas dia.
Kepada polisi, kata Devi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang kali menganiaya korban. Hanya saja, dari pengakuannya pelaku menyebut bukan semata-mata menganiaya tapi hanya iseng dan gemas terhadap korban.
“Dia mengaku kalau sudah beberapa kali. Di rumahnya itu dua kali, di mobilnya satu kali. Tapi pengakuan lainnya kalau tidak ada motif lain. Hanya iseng saja dan gemas sama korban," katanya.
Lebih lanjut, Devi menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa AS lebih intensif di Mapolrestabes Makassar. Rencananya, AS akan menjalani pemeriksaan psikologis terhadap tersangka AS.
“Baru kita agendakan, untuk mengetahui ada kelainan dengan tersangka atau seperti apa. Kalau nantinya terbukti, maka tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan," terangnya.