Bejat, Selama 8 Tahun Pemuda di Mamuju Tengah Perkosa Adik Kandungnya

Polisi Meringkus pemuda yang perkosa adik kandung selama 8 tahun di Mamuju Tengah. (Foto: Humas Polres Mamuju Tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Mamuju Tengah, VIVA – Seorang pemuda berinisial B, warga di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat tega memperkosa adik kandungnya. Pria 21 tahun itu disebut melakukan aksi bejat itu selama 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban atau adik kandungnya masih berusia berusia 9 tahun. Aksi bejat itu pun terus berlanjut hingga korban memasuki usia 16 tahun.

"Diketahui bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini pun berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun hingga berusia 16 tahun," ujar  Iptu Fredy dalam keterangannya, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menjelaskan, bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Topoyo, Kabuapten Mamuju Tengah, sejak tahun 2017 hingga 2024. Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah sepi, atau saat kedua orangtuanya keluar rumah. Pelaku pun memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya.

"Jadi TKP-nya di rumah mereka. Pelaku menyetubuhi adiknya di rumahnya saat orang tuanya tidak berada di rumah," katanya

Fredy menyebut bahwa, kasus ini lama baru terungkap lantaran korban takut untuk bercerita. Namun, korban yang sudah tak tahan akhirnya menceritakan aksi pelaku kepada orangtuanya pada awal Agustus 2024. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Patulana Tengah.

"Menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Unit Opsnal Satreskrim Polres Mateng mengamankan pelaku di rumahnya," katanya

Hingga kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mamju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan jika pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Fredy