Upaya Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan
- VIVA/ Jupri Karimun
Karimun, VIVA – Satnarkoba Polres Karimun, bersama Bea Cukai Karimun, berhasil menggalakan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi.
Terungkapnya kasus sabu-sabu ini, berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial ER di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Karimun pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Dari ER, pihak kepolisian dilakukan pengembangan. Dari sana, kurir yang membawa sabu-sabu sudah berangkat menggunakan kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Pelaku yang diamankan tersebut diketahui sebagai orang yang menjemput sabu dari Malaysia.
"Terungkapnya kasus ini bermula diamankannya seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu linting ganja seberat 0,22 gram " jelas Fadli Agus.
Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian mendapat informasi bahwa sabu-sabu yang dijemput ER dari Malaysia dengan cara dibuang ke laut telah dibawa oleh pelaku lainnya.
Mengetahu itu, kemudian polisi bersama Bea Cukai melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang diketahui akan berangkat menuju Kuala Tungkal Provinsi Jambi, menggunakan kapal speed boat.
Kemudian Satres Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC Tanjung Balai Karimun, mengejar kapal penumpang yang akan akan berangkat menuju Kuala Tungkal . Dari sana, mengamankan 2 orang laki-laki berinisial MFN dan IA.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua bungkus kemasan teh China merek guanyinwang berwarna gold yang berisikan 2 kg sabu-sabu. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dari inisial IA yang disimpan di kantong celana dan 2 bungkus narkotika diduga jenis sabu dari inisial MFN yang berada di bawah tempat duduk penumpang," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens oleh polisi, pelaku MFN dan AI mengaku tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan imbalan per orangnya sebesar Rp 10 juta.
Laporan: Jupri/ tvOne Karimun