Detik-detik Gudang Narkoba di Perumahan Bekasi Digerebek, Polisi Temukan 77 Kg Ganja Dalam Koper
- Istimewa
Jakarta, VIVA -- Peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 77 kilogram di wilayah Kota Bekasi, berhasil digagalkan polisi.
Barang haram itu disimpan dalam koper di perumahan Bekasi. Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat setelah mendapatkan laporan akan peredaran ganja yang meresahkan masyarakat. Lantas, seorang kurir berinisial MS dicokok.
"Pihak kepolisian melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara MS dan di motornya berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat sekitar dua kg," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Rabu, 31 Juli 2024.
Kepada penyidik MS mengklaim dapat barang haram itu dari NR. Adapun MS dijanjikan bayaran Rp1 juta untuk mengantar ganja. Dari sana, dilakukan pengembangan hingga ditemukan gudang ganja di perumahan Kabupaten Bekasi. Polisi pun menangkap NR di sana berikut barang bukti 75 kg ganja yang disimpan dalam koper.
"Ditemukan barang bukti berupa tiga koper besar berisi 75 paket ganja dengan berat brutto 75 kg. Dari hasil interogasi, barang tersebut didapat dari orang yang bernama CM (DPO). dan dengan tujuan akan diedarkan kepada masyarakat dengan harga jual Rp 5 juta per kg," katanya.
Untuk tersangka NR mengaku dibayar Rp300 ribu dari 1 kg ganja yang berhasil dijual. NR sendiri telah mendapat dua kali paket ganja 75 kg.
"Pada tanggal 10 Juli 2024 telah menerima 75 paket ganja di terminal bus Kalideres Jakarta Barat dan telah habis dijual dengan mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kg (keuntungan seluruhnya sebesar Rp 22,4 juta). Pada tanggal 23 Juli 2024 NR kembali menerima 75 paket ganja di tempat yang sama di terminal bus Kalideres Jakarta Barat," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetyo Nugroho menyebutkan, CM telah masuk daftar buronan. Dia masuk ke dalam jaringan Aceh. Baik MS dan NR dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masuk jaringan Aceh. Jadi mereka (pelaku) mengambil barang ini dari jasa pengiriman melalui terminal bus di Kalideres, jadi barang itu dikirim melalui bus mereka mengambil ke terminal. Disimpan di koper agar disangka pakaian," katanya.