Polisi Tangkap Dua Pemilik Akun Geng Promotor Judi Online di Kalangan Pelajar
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA - Aktivitas promotor judi online yang menyebar di kalangan pelajar laki-laki yang kerap tawuran berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota. Dua pemilik akun bernama wartalofficial_ itu berinisial AF (22) dan MN (23)
"Nama akunnya Wartal Official. Ada 16.800 pengikut mereka, mengikuti setiap aktivitas memviralkan kegiatan dari kelompok ini. Apakah mau tawuran, ataupun kelompok nongkrong," kata Wakil Kepala Polresta Bogor AKBP Guntur Muhammad Tariq, Selasa, 30 Juli 2024.
Promotor itu, kata Guntur, menyusupkan portal-portal atau informasi judi online, dan mereka mendapatkan keuntungan Rp350- 900 ribu per episode atau per minggu kegiatan mereka. Pada saat kegiatan itu terjadi, ditransfer ke salah satu pemegang media sosial oleh pemilik judi online dan akan dibagi-bagikan.
"Uangnya dan dipakai buat negatif lagi: mabuk-mabuk minuman keras. Pada tanggal 28 Juli berhasil diamankan seluruh para pengendali dan beberapa orang diamankan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, operasi ini menyasar akun-akun anak muda yang melakukan kegiatan menggunakan senjata tajam. Dari beberpa akun petugas menangkap dua tersangka pemilik akun dengan tujuan postingan mereka agar disponsori pemilik judi online.
"Keuntungan ini digunakan untuk kegiatan mereka nongkrong, sekolahnya berbeda dan tongkrongannya sama. Kedua pelaku melanggar pasal 45 ayat 23 UU RI nomor 24 ancamanya [penjara] 10 tahun," katanya.
Guntur mengingatkan, saat ini sedang marak judi online. Presiden dan Kepala Polri ingin menuju Indonesia bebas dari judi online, termasuk di kota Bogor.
"Yang kita amankan terkait judi online yang ada di media sosial dengan pola memviralkan suatu kegiatan baik itu tawuran kegiatan anak muda yang keluar dari pakemnya, sehingga berdampak negatif ke anak-anak di kota dan luar kota Bogor," ujarnya.
Salin merilis kasus judi online, Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencurian uang dengan modus menggganjal mesin ATM dengan pelakunya melakukan di beberapa di lokasi yang sama di Kota Bogor. Nilai kerugian Rp280 juta dari ATM Bank BTN.
Selain itu, Polsek Bogor Timur mengungkap kasus tawuran yang menelan korban luka. Kelompok tawuran itu bermotif eksistensi geng motor Cilebut Street, Cilebut Dangers, Cilebut All Base, Geng Batu Gede, dan Pasir Layang, Warkos.