Warga Tanah Abang Resah Peredaran Narkoba, Kurir Bawa 12 Kg Ganja Ditimbun Ikan Asin Ditangkap
- Antara
Jakarta, VIVA - Sebanyak 12 kilogram narkoba jenis ganja coba diselundupkan dengan cara ditimbun ikan asin. Seorang pelaku penyelundupan ganja itu ditangkap di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Dan seorang tersangka kami amankan," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana, Selasa, 30 Juli 2024.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang kurir pria berinisial W (23). Adapun kasus ini terkuak setelah polisi dapat laporan dari warga.
Menurut Bariu, banyak masyarakat yang mengeluhkan perihal peredaran narkoba di Tanah Abang.
"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin," lanjut Bariu.
Kata dia, modus pelaku sengaja menyimpan ganja itu di bawah ikan asin. "Jadi, barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ganja ini dari Medan, Sumatera Utara. Rencananya, ganja itu bakal diedarkan ke wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan. W dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," kata dia lagi.