Polda Metro Ungkap Modus Pemuda Jual Video Porno Lewat Telegram
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak lewat aplikasi Telegram.
"Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila untuk diketahui umum dan atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
"Telah menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi," ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan MAFA yaitu dengan mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi ke akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.
"Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak," ujarnya.
Ada beberapa paket yang ditawarkan pelaku melalui akun Telegramnya itu yaitu paket bulanan dan paket eceran. Jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno tersebut secara full.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik tersangka (Deflamingo Collection) sebanyak 25.000 user," kata Ade.