Bejat! Nenek di Simalungun Cabuli Cucunya dan Rekam Korban saat Telanjang

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Sumatera Utara  – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang nenek berinsial S (44), yang diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun. Pelaku juga merekam korban menggunakan handphone pelaku dalam kondisi telanjang.

Tidak terima dengan perbuatan sang nenek, ibu korban berinsial DS (35) warga Kabupaten Simalungun membuat laporan ke Polres Simalungun, Kamis 25 Juli 2024. Kemudian, langsung ditindaklanjuti.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya langsung menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun, pada hari itu juga usai ibu membuat laporan polisi.

"Selanjutnya mendapat informasi tersebut, pada hari yang sama pada pukul 13.00 WIB personil unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di rumahnya," kata Ghulam, Sabtu 27 Juli 2024.

Ghulam menjelaskan kronologi dugaan pencabulan berawal ibu korban mendapatkan pesan melalui WhatsApp berisikan foto-foto dan video telanjang anak dari nomor tidak dikenal di handphone ibu korban.

"Pelapor mendapat pesan mesenger dari seseorang yang tidak di kenal, adapun isi mesenger tersebut adalah foto-foto dan video telanjang anak pelapor (korban) bersama dengan terlapor," jelas Ghulam.

Kemudian, ibu korban mempertanyakan foto dan video tersebut kepada anaknya tersebut. Korban pun, membenarkan hal itu, karena disuruh oleh neneknya tersebut.

"Kemudian, anak pelapor (korban) menjelaskan bahwasanya dia sering di foto telanjang bersama dengan terlapor dan kemaluan korban sering di pegang pegang oleh terlapor," kata Ghulam.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.