WN India Dicokok Penipuan Trading Forex Emas, Korban Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan.
Pasalnya, yang bersangkutan menawarkan investasi atau trading forex emas kepada para korbannya. Salah satu korban juga WN India berinisial GRN. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban. Kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun, nanti modal awal si korban ini juga akan dikembalikan, sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui untuk melaksanakan kerja sama di bidang trading ini,” ujar dia pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kata dia, perjanjian tersangka dengan korban dalam kerja sama kasus itu terbagi jadi tiga klaster perjanjian. Pertama klaster perjanjian pertama pada April 2021, di mana korbannya memberi uang sebanyak USD50.000.
Dalam kurun waktu delapan bulan pertama, kerja sama berlangsung baik karena tersangka memberi keuntungan sebesar USD2.500 kepada korban. Hal ini lantas membuat korban tetap percaya walau bulan kesembilan sampai 12 tak dibayarkan tersangka.
Kemudian, pada klaster kedua, tersangka menawarkan uang modal investasi di Forex dengan pembagian 50 persen sehingga korban tertarik lagi dan kembali membuat perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250.000. Seiring berjalannya waktu tak ada pengembalian dari tersangka.
Lalu pada klaster tiga, tersangka menyatakan bakal membuat suatu usaha, dimana dari usahanya tersebut bakal dapat untung 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua.
“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Asuransi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang menambahkan kerugian korban dalam kasus kalau dijumlahkan jadi rupiah mencapai Rp3,5 miliar.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang demgan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini mungkin sekitar Rp3,5 Miliar,” ujar Victor.