2 Selebgram Wanita di Kalteng Ditangkap, Ternyata Ini Penyebabnya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Palangka Raya - Sebanyak dua selebgram wanita, masing-masing berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya gegara mengiklankan situs judi online di media sosial Instagram mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menyebut keduanya diamankan pasca penyidik melakukan patroli siber.
"Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram," ucap dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksana menambahkan, dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000. Sementara itu, kun mawar_miyabiratu1 milik FP berhasil meraup keuntungan sebesar Rp3.250.000.
Dari hasil penyelidikan, situs judol yang dipromosikan keduanya berdomain di luar negeri. Para bandar judol menyasar akun media sosial yang punya pengikut banyak guna menawarkan iklan situs judol dengan imbalan sejumlah uang. Sejumlah barang bukti pun disita. Ada dua akun Instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.
"Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar," kata dia lagi.