Pemilik Akun PemersatuBangsa Ditangkap, Jual Konten Porno Dewasa Rp 100 Ribu-Anak Rp 300 Ribu

Polisi menangkap pemilik akun yang jual konten porno
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang – Rahmat Sumantri warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen ditangkap Polda Jateng karena menjual konten porno. Pria berusia 30 tahun itu mempromosikan video-video persetubuhan orang lain lewat akun facebook miliknya yakni PemersatuBangsa.

Di hadapan polisi dan awak media, RS mengaku konten-konten pornografi itu didapat dengan cara mencari di situs-situs atau website luar negeri. Berbekal VPN, dirinya dengan mudah mengakses dan men-download video porno untuk dijual.

Ilustrasi pornografi.

Photo :

Setelah mendapatkan video porno itu, kemudian RS menawarkannya ke facebook. Pelanggan yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup telegram bernama Indomie Seleraku.

Di sana, RS selain menyebarkan video persetubuhan juga menawarkan dua kategori konten porno yakni kategori dewasa dengan biaya Rp 100 ribu atau kategori anak-anak biaya Rp 300 ribu. Untuk mengakses konten yang disebut VVIP itu, RS meminta kepada pengguna untuk berkomunikasi dengan admin telegram bernama MeyChan449. RS menggunakan rekening Bank dan akun DANA atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi pembayaran.

RS mengaku awalnya nekat memulai kegiatan ini lantaran sebelumnya pernah ikut grup-grup pornografi berbayar itu. Kemudian ia mengikuti skema-skema tersebut dan berhasil menarik perhatian orang. 

“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, 23 Juli 2024.

Total sekarang orang yang mengikuti langganan pornografi itu mencapai ribuan pengguna. Dalam sebulan, dirinya berhasil meraup keuntungan mencapai Rp.12 juta hanya dengan mencari konten pornografi. 

“Sejak 2023, setiap hari ya download konten-konten. Sebulan (untung) Rp 12 juta. Sampai sekarang belum ada korban yang dikenal. Konten yang paling diminati anak kecil (objeknya),” ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat maraknya transaksi video porno. Kemudian petugas menemukan akun facebook kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa admin tersebut.

“Kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RS) dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS dari facebook kemudian mengarahkan ke telegram akun Indomie Seleraku. Di sana juga diarahkan pembayarannya,” katanya. 

Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp. 6 miliar,” imbuhnya.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang