Pemicu Sepele Duel Maut Tukang Galon Vs Juru Parkir di Pondok Pinang Jaksel
- VIVA/Muhammad AR
Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono membeberkan penyebab adu jotos antara tukang galon bernama Haidar (45) dengan juru parkir bernama Irvan (45) yang terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menyebut bahwa pemicunya yakni karena adanya kesalahpahaman.
"Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu. Setelah melintas, nengok lah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tau-tau udah diberhentiin sama pelaku. terus ditegur langsung 'kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?' dipukul lah awalnya," ujar Budi Laksono kepada wartawan dikutip Selasa 23 Juli 2024.
Lantas, setelah itu terjadinya perselisihan. Kemudian setelah berselisih terjadinya adu jotos.
Selanjutnya, ketika adu jotos berlangsung tetiba korban ambruk setelah mencoba mengangkat motor tukang galon.
"Di situlah terjadi pukul-pukulan. Ada ojek online lewat dipisahin sama anggota polisi tuh, anggota Airud kalau nggak salah. Sempet dipisah, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datengin lagi, dipisah lagi," ungkap dia.
"Akhirnya si pelaku ngehindarin dari korban karena dikejar terus, pelaku ngambil motor, si korban juga mau ngangkat motor, jatuh lah. Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon," lanjutnya.
Budi menjelaskan bahwa tidak ada masalah sebelum perkelahian keduanya terjadi. Ia menyebut cekcok hingga adu jotos terjadi secara spontan.
"Sebelumnya nggak ada masalah, dari hasil pemeriksaan dari pelaku, dia nggak pernah ada masalah sebelumnya. Kecuali memang ada masalah, kan mungkin ada dendam atau berselisih paham, itu nggak ada. Dan itu spontan hari itu ya memang saling pukul," sebutnya.
Sebelumnya, Polsek Kebayoran Lama menetapkan satu orang yakni tukang galon Haidar (45) sebagai tersangka terkait dengan peristiwa duel maut dengan juru parkir Irvan (45) di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam duel maut tangan kosong keduanya itu, memang menyebabkan Irvan tewas.
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan dikutip Selasa 23 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa tukang galon tersebut dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Haidar selaku tukang galon juga langsung ditahan.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun. Kebetulan sudah ditahan, setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.