Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui
Jakarta – Pria asal Gresik, Jawa Timur berinisial BAH ditetapkan jadi tersangka atas produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Erdi juga mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tambahnya.
Erdi menegaskan bahwa pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptive atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Polisi juga akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
"Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptive untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.
Sebagai informasi, BAH ditangkap Bareskrim Polri karena diduga membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menemukan ada 100 konten pornografi anak dari tersangka.
BAH juga diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke e-mail.