Usai Cokok 2 Pengedar di Tanjung Priok, Polisi Buru Bhegeng si Penyuplai Ganja 30 Kg

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mencokok dua pengedar narkoba jenis ganja di pinggiran jalan wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kini memburu penyuplai narkoba.

Adapun dua pengedar narkoba yang dicokok polisi di pinggir jalan tersebut berinisial R dan AF. Keduanya ditangkap pada Rabu 17 Juli 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua pengedar narkoba itu dapat barang haram dari wilayah Medan, Sumatra Utara.

"Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo," kata Kombes Ade Ary, Sabtu 20 Juli 2024.

Ade Ary menjelaskan setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dengan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi pengiriman paket.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Ia menegaskan sampai saat ini polisi masih memburu penyuplai ganja seberat 30 kilogram itu.

"Setelah digeledah didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)" tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pengedar ganja di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap R dan AF itu dilakukan polisi pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB.

"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 20 Juli 2024.

Donald menyapaikan pihaknya berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis ganja dalam pengungkapan kasus tersebut. 

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," kata Donald.