WN Cina Otak Penipuan Online Modus Loker Jaringan Internasional Juga Terseret Kasus TPPO
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Warga Cina berinisial ZS yang jadi otak sindikat penipuan online bermodus lowongan kerja (loker) paruh waktu juga dijerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku ZS punya modus dalam aksi penipuannya.
Pasalnya, ZS mempekerjakan WNI sebanyak 17 orang. Lalu, Warga Negara Thailand 10 orang, WN Cina 21 orang, dan WN India 20 orang. Para korban TPPO merasa dijebak oleh ZS.
"ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 17 Juli 2024.
Awalnya, korban dari empat negara itu dijanjikan sebagai pekerja kantoran untuk mengoperasianalkan komputer dengan gaji 3.500 dirham di Dubai atau setara Rp15 juta perbulan. Namun, apesnya mereka malah berkerja sebagai operator penipuan lewat media sosial (medsos).
Selain laporan penipuan loker paruh waktu, pihak Bareskrim juga menerima laporan pemulangan korban TPPO.
“Setelah berjalan satu minggu, para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan,” kata dia.
Sebelumnya, kasus penipuan online jaringan internasional bermodus loker, dibongkar Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, ada tiga orang dicokok dan ditetapkan tersangka.
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun satu di antara tiga tersangka merupakan warga Cina berinisial ZS. Pelaku ZS ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri.
Dia bilang, para pelaku menyebar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp juga Telegram. Pun, menurut dia, dialamnya terdapat link penipuan.
"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan. Pertama, tersangka inisial ZS. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," ujar Brigjen Himawan.
Sementara, tersangka kedua berinisial M yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI di Dubai secara ilegal atas perintah ZS.
Lalu, tersangka ketiga berinisial H yang juga WNI. Peran H ternyata sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai. Dia juga melakukan aksinya itu atas instruksi ZS.