Detik-detik Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Bungkus Sabu-sabu di Pelabuhan Merak
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Banten – Pengiriman 30 bungkus sabu-sabu asal Sumatera, berhasil digagalkan pengirimannya saat berada di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Narkoba itu dikirim dari Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Upaya pengiriman barang haram tersebut digagalkan pada Jumat, 12 Juli 2024. Detik-detik polisi berhasil menggagalkan pengedaran sabu-sabu itu, dijelaskan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara.
"Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya mobil yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni memuat narkotika jenis sabu, selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan," kata AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa, 16 Juli 2024.
Personel polisi yang berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, curiga dengan sebuah mobil merek Innova warna hitam karena menggunakan plat nomor tidak semestinya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu yang disimpan di pintu mobil tersebut.
Dua kurir, HR (21) dan TR (32) beserta batang buktinya, dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan keduanya, sabu itu berasal dari Riau, milik R yang masih menjadi buronan saat ini.
Pelaku HR (21) merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka TR (32), berawal dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.
Sabu-sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta. Tapi sebelum sampai ke pembeli, keburu ditangkap Polresta Cilegon. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya telah dua kali berhasil mengirim sabu dan ketiga kalinya ditangkap polisi.
Dari 30 bungkus sabu tersebut, setidaknya bisa menyelematkan sekitar 312 ribu jiwa dengan harga sekitar Rp 30 miliar.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.