Membunuh Gara-gara Pohon Nangka Mertua, Buronan 14 Tahun Ditangkap Polisi
VIVA – Pelarian panjang Maskun Sopian (37) dari Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya terhenti ketika Polres Sarolangun menangkapnya di SPBU Kabupaten Muaro Jambi.
Maskun, yang telah masuk buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 14 tahun, diketahui karena membunuh seorang sopir truk. Insiden itu bermula ketika truk menyenggol pohon nangka milik mertuanya, memicu kemarahan yang berujung pada aksi tragis tersebut.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah berpindah-pindah tempat tinggal dan mengubah identitas," ujar AKP Cindo Kottama, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, saat memberikan konfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari saksi kunci di Padang, Sumatera Barat.
Cindo menjelaskan bahwa selama pelariannya, Maskun bahkan mengubah namanya menggunakan nama anak kandungnya sendiri untuk mengelabui polisi. Pelaku terakhir kali terlihat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Muaro Jambi sebelum ditangkap oleh tim kepolisian yang telah memantau gerak-geriknya.
"Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya," tambah Cindo. (Darlianto/Jambi)