Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Labusel Sita Peluru dan Magazine

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sumatera UtaraSatuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kampung Rakyat, menggerebek rumah pengedar narkoba, Indra Rosana Siahaan (25), di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

Dalam penggrebekan di rumah, Indra di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat malam, 12 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Polisi mengungkap fakta lain bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka itu.

"Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoftgun, 1 magazine airsoftgun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoftgun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak pada Minggu, 14 Juli 2024.

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting. Lanjut, Maringan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan, sehingga dilakukan penangkapan.

Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika. 

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

"Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel pada Sabtu malam, 13 Juli 2024.

Tersangka adalah Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam.

Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian.

"Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.