Polisi Buka Suara soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Mereka merupakan eksekutor pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah. Setelah kedua tersangka ditangkap, polisi kemudian menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyu menjelaskan bahwa penetapan terhadap tersangka B dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 28 orang. Kemudian Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hingga yang menguatkan analisis kepolisian.
"Tersangka B ini, dia adalah yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap rumah korban," kata Hadi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis 11 Juli 2024.
Penetapan tersangka B ini, kata Hadi, dilakukan berdasarkan aktivitas komunikasi yang dilakukan B kepada dua eksekutor sebelum dan sudah terjadi pembakaran. Namun, Hadi enggan membeberkan mengenai detail komunikasi mereka.
"B ini, kita tetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan analisa, diantaranya pola komunikasi terjadi antara B dan dua eksekutor, yang sudah kita tetap sebagai tersangka terlebih dahulu," kata Hadi.
Terkait apa motif B menyuruh dua eksekutor tersebut membakar rumah Rico, Polisi belum mengungkapkannya secara gamblang. Hadi mengatakan Polisi sampai saat ini masih mendalami keterangan ketiga tersangka tersebut secara terperinci dan sesuai dengan fakta serta barang bukti yang ditemukan.
"(Motif), Polisi dalam prosesnya itu, tidak hanya berdasarkan keterangan saksi. Tapi, menggali alat bukti lainnya. Walaupun, menetapkan tersangka cukup dua alat bukti, tetapi penyidik harus memiliki keyakinan," jelas Hadi.
Mengenai berapa upah yang diberikan B kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, Hadi juga mengatakan masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku di Polres Tanah Karo.
"(Upah) masih kita dalami. Tapi, B memberikan uang untuk membeli bahan bakar Pertalite dicampur Solar, dan memberikan upah kepada eksekutor," ujar Hadi.
Hadi mengatakan dengan metode penyidikan Scientific Crime Investigation (CSI), petugas kepolisian tengah mengurai benang merah sebenarnya, dibalik pembakaran rumah dengan menewaskan 4 orang satu keluarga tersebut.
"Kenapa proses penyidikan ini menggunakan sistem CSI ini, kita mendudukan betul peristiwa kebakaran atau dibakar. Peristiwa ini, adalah kejahatan dan pelakunya pun, sudah kita tangkap," jelas Hadi.
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.