Tega! Kuli Bangunan Suruh Anaknya Ambil Paket Narkoba Diimingi Uang Jajan Rp200 Ribu

Barang bukti yang diamankan oleh tim pemberantasan BNNP Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Dua bocah di bawah umur diamankan Tim Pemberantasan BNNP Bali lantaran membawa bungkusan coklat berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto pada Jumat, 5 Juli 2024.

MR dan MF mengaku disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut

"Setelah dilakukan pengembangan, tim pemberantasan berhasil menemukan ZA di rumah tanpa nomor, di Jalan Kebo Iwa,  Denpasar Utara, Bali sekitar pukul 23.30 Wita," jelas Kabid Pemberantasan Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., Rabu, 10 Juli 2024.

ZA (41) asal Sampang yang berprofesi sebagai buruh bangunan, membenarkan bahwa dirinya telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa/Kel. Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

"Namun, ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika. Selanjutnya ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.