Kronologi hingga Peran Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Rumah terbakar di Kabupaten Karo tewaskan satu keluarga. (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Karo – Tim gabungan kepolisian Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.

Kedua pelaku diringkus yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Keduanya, merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Para pelaku diringkus tim gabungan kepolisian, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB. 

Berdasarkan data diperoleh pihak kepolisian, keduanya memiliki peran dalam menjalankan aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berawal RAS melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan, RAS menelepon seseorang mengabarkan situasi rumah korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," ucap Hadi, Rabu 10 Juli 2024.

Selanjutnya, Hadi mengatakan juga sebagai driver atau pengemudi sepeda motor cabut dari lokasi dengan menjemput dengan membonceng YST dari suatu tempat, serta kembali ke lokasi kejadian tersebut.

Melihat situasi malam itu, dalam kondisi aman. YST menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur dengan solar dan menyiramkan di sekitar rumah korban, lalu membakarnya.

"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah," jelas Hadi.

Kemudian, kedua pelaku dengan menumpang sepeda motor kabur dari lokasi kejadian. Api pun, membakar rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Hadi menjelaskan bahwa kasus pembakaran rumah diungkap dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. 

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan, dari olah TKP dan melakukan identifikasi dilakukan tim gabungan kepolisian dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral, di dalam sisa BBM.

“30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” kata Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.

Ilustrasi pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.

“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.

Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi. 

"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.

Agung menjelaskan para pelaku yang mengetahui korban di dalam rumah, lalu melakukan penyemprotan BBM jenis solar dicampur dengan Pertalite.

"Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta disiramkan dan membakar," jelas Agung.

Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan, penyidik melakukan analisa dengan banyak hal, termasuk mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP. 

"Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya. Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada dibelakang," ujar Agung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Ini pembakar menimbulkan korban, kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini, pasal 187 KHUP, dan bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.