Fakta-fakta Tragis Rumah Wartawan di Karo yang Dibakar dan Tewaskan 1 Keluarga
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta – Pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, masih jadi sorotan. Rico Bersama istri, dan cucunya tewas dalam insiden yang disengaja tersebut.
Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, membeberkan beberapa fakta terkait empat jasad korban sebelum ditemukan tewas karena terbakar.
"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar," kata Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr Ismurizal SpF, dalam jumpa pers di Mako Polres Tanah Karo, Senin, 8 Juli 2024.
Selain Rico, sang istri bernama Efprida Br Ginting (48), lalu anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3) ikut tewas.
dr Ismurizal menjelaskan empat korban tak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah yang mereka huni dibakar sengaja. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua pelaku eksekutor pembakaran, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36).
"Keempatnya (tewas) menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," jelas dr Ismurizal.
Dia menambahkan empat korban juga mengalami luka bakar maksimal atau parah dengan tingkatan atau grade 6.
"Kondisi seperti itu lah, kita dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini menerima jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo," lanjut dr Ismurizal.
Selain kondisi itu, dia menuturkan jenazah empat korban juga mengalami bagian kepala yang sudah Meletus. Selain itu, tulang patah sehingga luka para korban cukup maksimal.
Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dari olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP serta identifikasi dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral di dalam sisa Bahan Bakar Minyak (BBM).
“30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung menuturkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi termasuk penjual BBM eceran yang diduga dibeli pelaku. Selanjutnya dilakukan pencocokan barang bukti sehingga ditemukan fakta yang berhubungan dengan para pelaku.
“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam," ujarnya.
Dia mengatakan di lokasi luar rumah terdapat abu yang tersisa terbakar karena bahan bakar minyak. "Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.
Dalam kasus ini, dua pelaku eksekutor punya peran berbeda. Pelaku RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor. Lalu, YST alias Selawang punya peran menyiramkan BBM jenis Pertalite yang sudah dicampur solar untuk membakar rumah korban.
Rumah Riko yang dibakar berada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum beraksi, dua pelaku melakukan survei dan aktivitas korban di rumahnya.
Saat beraksi, dua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.