Investor Amerika Dideportasi dari Bali, Ini Penyebabnya

Pendeportasian WNA Asal Amerika yang merusak rumah sewaannya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

DenpasarInvestor asal Amerika Serikat berinisial RLG (55), dideportasi dari Bali lantaran dilaporkan merusak properti rumah yang ia sewa. Bule itu mengaku datang ke Indonesia sebagai seorang misionaris sejak 2012.

"Di Bali, yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar, Bali. Namun, dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi," kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu pada Senin, 8 Juli 2024.

Pendeportasian WNA Asal Amerika yang merusak rumah sewaannya

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Gustav menjelaskan, WNA asal negeri Paman Sam itu menginap di Bali mengantongi izin tinggal terbatas investor. Ia mengklaim mengelola sebuah perusahaan di Bali. Sejak sepuluh tahun terakhir, RLG tinggal di wilayah Tampaksiring menyewa rumah warga.

Namun oleh pemilik rumah, kata dia, pria asing yang mengaku banyak membantu warga selama menjadi misionaris dilaporkan ke kepolisian.

RLG menyuruh orang membongkar atap rumah dan membuang pelangkiran atau tempat untuk bersembahyang. Ia melakukan pembongkaran dan merusak pohon tanpa seizin pemilik rumah.

"Juga ada ketidaksepakatan biaya sewa, maka pemilik rumah menolak perpanjangan sewa yang diminta," ujar Gustav.

Saat petugas kepolisian menemui bule Amerika itu, kata Gustav, ditemukan senjata tajam. Menurut pengakuan RLG, senjata tajam itu diberikan oleh kawannya yang berada di Amerika Serikat.

Menurut pengakuan RLG, lanjut dia, pisau tersebut dikirimkan oleh salah seorang temannya yang berada di Amerika Serikat untuk dijadikan sampel produksi yang kemudian akan dijual kembali.

"Yang bersangkutan berdalih sajam itu untuk sample produksi dan akan dijual lagi. Rencananya, pisau itu akan ia kirim ke perajin di Bali untuk dibuatkan sarungnya," kata Gustav.

Oleh pihak Kepolisian, kepemilikan senjata tajam tak berizin dan tindakan RLG tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi membahayakan keamanan masyarakat serta ketertiban umum.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan bule tersebut ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024. Kepolisian merekomendasikan Imigrasi untuk melakukan deportasi.

"Pada 3 Juli 2024, RLG telah dideportasi ke Seattle, Amerika Serikat," jelas Gustav.