Bocah SD Aldelia Tewas Dibakar Teman Sekolahnya, Dua Guru Jadi Tersangka

Kapolres kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi (tengah)
Sumber :
  • tvOne/Andri Saputra

PariamanGuru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, keduanya dijerat pasal 359 tentang tindak pidana kelalaian hingga menghilangkan nyawa.

"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya.

Foto Aldelia Rahma (kiri)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Kedua guru dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah. Selain itu Kapolres mengatakan, keduanya akan segera dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.

Keduanya tersebut merupakan Wali Kelas berinisial AH dan guru olahraga berinisial J, yang merupakan guru Aldelia.

"Kami akan segera memanggil keduanya, serta menyiapkan berkas untuk pihak kejaksaan," terangnya.

Ia berharap berkas bisa segera lengkap dan diterima pihak kejaksaan agar penanganan bisa berlanjut ke tahap 2.

Andreanaldo menambahkan, kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah semua barang bukti dan pendapat saksi dikumpulkan pihaknya.

"Penetapan tersangka ini juga didukung dengan pendapat ahli. Sehingga secara formil keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus meninggalnya Aldelia Rahma, siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut. Terlapor sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia.

Pihak keluarga saat menunjukkan foto Aldelia Rahma

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun. Dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.

"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.

Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua. Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun.

"Itu perintah Undang-undang. Tapi kita tetap nantikan putusan PN," ujarnya.

Laporan Andri Saputra/tvOne Pariaman