2 Penumpang Asal Aceh Diciduk Setelah Selundupkan Sabu-sabu 1 kg yang Disimpan di Sepatu

Dua penumpang seledupkan sabu di Bandara Kualanamu.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang - Dua penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, ditangkap petugas Avsec, karena upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur menjelaskan, kedua pelaku penyeludupan sabu-sabu itu adalah M dan MA. Keduanya berasal dari Provinsi Aceh.

"Dua orang calon penumpang Lion Air JT 385 tujuan diamankan, di area pemeriksaan keamanan penumpang, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.15 WIB," kata Dedi, dalam keterangan yang diterima VIVA, Senin 8 Juli 2024 .

Dedi mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan kedua pelaku oleh petugas keamanan, ditemukan sabu-sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus. Barang tersebut disembunyika di sepatu pelaku. Selain itu, juga disita 2 KTP, 2 dompet, 1 jam tangan dan 1 handphone. 

"Dua calon penumpang tersebut diduga membawa 8 bungkus narkoba yang diselipkan di dalam sepatu," kata Dedi. 

Dedi mengatakan, pelaku diciduk dengan barang bukti tersebut. Keduanya hendak terbang ke Jakarta.

"Selanjutnya, petugas Bandara Internasional Kualanamu berkoordinasi dengan pihak Dirnarkoba Polda Sumut, untuk dilakukannya serah terima calon penumpang agar dapat diproses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Dedi.