Tembakannya Tewaskan Warga di Pesta Pernikahan, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
- tvOne-Pujiansyah
Lampung Tengah - Pihak kepolisian melalui Polres Lampung Tengah sudah menetapkan Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. MSM terseret hukum atas tewasnya seorang warga bernama Salam (35) yang terkena peluru nyasar saat pesta pernikahan, Sabtu kemarin.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah pada Sabtu malam sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut
"Dan, sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik saat konferensi pers di Lampung, Minggu, 7 Juli 2024.
AKBP Andik menuturkan, dari hasil autopsi terhadap korban didapatkan peluru menembus kepala bagian kiri korban atau bawah telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan. "Hasil resmi autopsi, kita masih menunggu dari Dokter Forensik," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah mengamankan MSM, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi di antaranya adalah rumah milik tersangka MSM.
Rumah milik tersangka tersebut berada di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Kemudian, rumah MSM lain di Jalan Cempaka No. 15, Margo Rejo, Metro Selatan, Kota Metro. Selain itu, rumah Sarwani yang beralamatkan di Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Dari penggeledahan kita sita sejumlah barang senjata api berikut dengan amunisinya," ujar AKBP Andik.
Adapun polisi sudah mengamankan sederet barang bukti 1 pucuk senjata api atau senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah magazine, 4 selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA. Selain itu, ada 1 tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.
Kemudian, ada juga 1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. Lalu, 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, 1 buah peci milik tersangka, dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka.
"Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," jelas Andik.
Dalam kasus ini, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia karena terkena peluru nyasar dari pistol milik MSM (42). Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala.
Tragedi maut itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
MSM diduga secara tak sengaja menembakkan senpi saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.
Akibat keteledoran MSM, Salam (35) pun meninggal terkena peluru nyasar. MSM saat itu bermaksud membunyikan letusan senpi ke udara hanya untuk memeriahkan acara. Namun, nahas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.
Laporan: Pujiansyah,tvOne-Lampung