2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polisi sedang memburu dua orang lain terkait kurir narkoba jenis sabu sebanyak 45 kilogram yang ditangkap di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sementara masih kita dalami. Ada dua orang yang masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dirinya menyebut kalau kedua buronan itu adalah pemilik dan pemesan sabu. Adapun, kurir berinisial AS yang ditangkap polisi diketahui mau mengantar barang haram tersebut ke kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, kata dia, belum sampai ke pemesan barang tersebut tapi yang bersangkutan sudah lebih dulu ditangkap.
"DPO selaku penerima dan pemilik barang. Sebagai perantara jual beli atau kurir (sudah ditangkap). Masih pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, baru sehari kerja sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram.
Semua berawal saat Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba di bawah Ajun Komisaris Besar Polisi Bariu Bawana, mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram tersebut di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Setelah tim mendapatkan informasi itu, didalami dan melakukan penyelidikan kembali. Sehingga, tepatnya pukul 9.30, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kombes Donald.
Menurut dia, di lokasi tersebut didapati adanya seseorang yang mencurigakan di dalam mobil. Sementara, mobil terparkir di parkiran RS tersebut.
Lantas, polisi menyergap lalu menggeledah mobil itu. Benar saja, dari dalam mobil didapati ada sabu dalam bentuk kemasan teh Cina. Total ada 45 bungkus yang diperkirakan beratnya 45 kilogram.