Selain Hamil 6 Bulan, Ini Fakta Baru ABG yang Dijual Pacar Via MiChat buat Open BO di Jakbar

Polisi merilis dua pelaku dalam kasus ABG dipaksa open BO di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Remaja wanita berinisial CP (17) yang dijual pacarnya berinisial MAH (18) melalui apliksi MiChat di Cengkareng, Jakarta Barat ternyata dalam kondisi  hamil 6 bulan. Fakta tragis korban tengah hamil itu diungkap polisi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan korban dipaksa sang pacar MAH, dan temannya MR (20), untuk melakukan 'open BO' hingga hamil. Biadabnya, dua pelaku tega memaksa korban CP dalam kondisi hamil 6 bulan melayani pria hidung belang. "Kondisi hamil," kata Hasoloan dalam keterangannya, Rabu malam, 3 Juli 2024. 

Hasoloan menuturkan polisi akan menyelidiki siapa ayah dari anak yang dikandung korban. Dengan demikian, perlu dilakukan pengecekan medis.

"Harus dilakukan pengecekan oleh medis atau ahli terkait," ujarnya. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Menurut dia, korban CP tengah mengandung 6 bulan. Saat ini, korban yang masuk kategori di bawah umur tengah mengalami kondisi psikologis yang trauma.

"Ya dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter korban dalam kondisi hamil, kurang lebih 6 bulan. Kejadian ini korban juga di bawah umur otomatis ada trauma," jelas Hasoloan. 

Dia bilang pihaknya melakukan upaya pendampingan dari instansi terkait untuk menjaga kondisi psikologis korban.

"Kita lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," lanjut Hasoloan. 

Lebih lanjut, dia menuturkan polisi rencananya akan melakukan tes DNA untuk mengetahui ayah dari bayi yang dikandung korban CP. "Ya nanti kita kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan," ujarnya.

Namun, kata dia, yang terpenting saat ini adalah memprioritaskan pemulihan terhadap trauma dan psikologis korban.

"Yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery, menghilangkan trauma yang dialami. Ya nanti kan ada langkah-langkahnya untuk terkait," ujarnya.

Dalam perkara ini, korban dijual sang pacar dan temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Korban dipaksa open BO dengan tarif Rp300 ribu untuk melayani pria hidung belang.

Polisi sudah menangkap pacar korban dan temannya. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman pidana untuk keduanya yakni 10 tahun bui.