MAH Jual Pacarnya Jadi PSK Melalui MiChat di Cengkareng, Tarifnya Rp 200-300 Ribu

Polsek Cengakareng Jakarta Barat meringkus dua pelaku yang menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus dua pelaku yang menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK), Rabu 3 Juli 2024.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, dalam kasus ini ada gadis berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat melalui aplikasi kencan MiChat.

MiChat

Photo :

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mengamankan korban dan pelaku di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng.

"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," ujar Hasoloan dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolsek Cengakareng Jakarta Barat, Rabu 3 Juli 2024.

Korban berinisial C, sedangkan dua tersangka berinisial MAH dan MR.

"Untuk korban, inisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan. Yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

Diketahui salah satu tersangka, yakni MAH, merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut selama satu bukan terakhir.

"Sedangkan untuk modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut," ujarnya. 

MAH dan MR membuat akun media sosial MiChat untuk menjual korban dengan harga sekali kencan sebesar Rp 200-300 ribu.

"Kemudian, tersangka membuat akun. Membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan (MiChat) tersebut, ditawarkan sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu, Nah, dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," ujarnya.

Sementara korban saat ini ditempatkan di Rumah Aman dan didampingi dari instansi terkait lantaran korban yang masih di bawah umur.

Sementara kedua pelaku dikenai Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.