Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Periksa Lima Saksi
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut – Polres Garut hingga masih melakukan pendalaman kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka E yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut Jawa Barat, Minggu siang, 30 Juni 2024. Polres Garut telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP. Ari Rinaldo mengatakan bahwa lima saksi yang dimintai keterangan di antaranya saksi yang menyaksikan langsung saat tersangka E memutilasi korban. Kemudian, saksi yang pernah bertemu dengan korban dan tersangka beberapa jam sebelum peristiwa mutilasi terjadi. Lalu, saksi lainnya yang sempat melihat keduanya bersama-sama satu hari sebelum kejadian.
"Ada lima saksi yang kami mintai keterangan, mulai dari saksi di TKP dan saksi yang melihat keduanya tengah bersama sehari sebelumnya, " ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.
Adapun tersangka E sendiri hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, kondisi kejiwaannya diduga terganggu. Sehingga petugas alami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.
"Untuk tersangka, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, " ungkap Ari.
Ari melanjutkan, agenda hari ini memintai keterangan keluarga tersangka namun masih berlangsung. Agenda untuk membawa tersangka E untuk dilakukan observasi Rumah Sakit Sartika Asih Bandung hari ini ternyata diundur besok pagi.
"Rencananya hari ini tersangka E akan di observasi di Rs Sartika Asih Bandung, diundur besok," tuturnya.