Curiga Selingkuh hingga Hamil, Motif Suami Bunuh Istri di Pulogadung

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly (Dokumentasi Polres Metro Jaktim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur membongkar motif pria bernama Andika Ahid Widianto (27) menganiaya istrinya hingga tewas istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pelaku dengan inisial AAW cemburu dan mencurigai istrinya berselingkuh hingga hamil, namun nyatanya tidak, 

Diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ilustrasi penganiayaan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka," ujar Nicholas dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 2 Juli 2024. 

Nicholas menjelaskan, pelaku menuduh korban dan berselingkuh sampai hamil. Namun hasil penyelidikan polisi, ternyata korban tidak melakukan perselingkuhan.

"Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL (pria idaman lain)," ujarnya. 

Polisi juga dalam kasus ini memastikan korban tidak dalam kondisi hamil yang dibuktikan dengan hasil test pack.

"Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil. Hasil test pack tidak hamil, dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," ujarnya.

Sementara tuduhan korban telah hamil dari hasil perselingkuhan adalah asumsi tersangka saja yang curiga.

Atas tuduhan tersebut selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku usai melakukan hubungan suami istri.

"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang HP terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia menghubungi atau menghapus WA dengan pria idaman lain tapi kenyataannya tidak ada. Jadi hamil pun itu asumsi si tersangka," ujarnya. 

Saat ini polisi telah menetapkan Andika sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jaktim dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.