Ayah Tiri Jadikan Anaknya Korban Rudapaksa Sejak SMP
- VIVA | Andrew Tito
Banten - Sejak kelas 2 SMP, SI jadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, HA (51). Kini, korban telah berusia 17 tahun.
Rudapaksa pertama kali dilakukan HA (51) kepada anak tirinya media 2022 silam, sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumah wilayah Kabupaten Serang, Banten.
"Pada tahun 2022, pada saat korban masih kelas 2 SMP. Korban tinggal bersama ayah tirinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady melalui pesan elektroniknya pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kata dia, saat itu kondisi rumah sedang sepi karena lagi tidur. Sehingga, kondisi itu membuat pelaku berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Hingga pada 13 Juni 2024, korban SI sudah tidak kuat menerima perlakuan dari ayah tirinya, HA. Dia pun kabur ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada ayah kandungnya.
"Kemudian, ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Serang," tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Serang mendatangi lokasi keberadaan tersangka HA di Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 wib.
"Kita menyita dan dijadikan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban," jelasnya.