Pengakuan Napi Lapas Cipinang Tipu Siswi SMP 13 Tahun dengan Modus Love Scamming

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Seorang narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA mengaku mengirim uang hasil pemerasannya ke napi lain. Pelaku MA menipu siswi SMP berusia 13 tahun di Jawa Barat dengan modus asmara (love scamming).

Kepala Lapas Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan kasus tersebut berkat sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dengan Lapas Kelas I Cipinang.

"Berdasar laporan dari masyarakat yang berasal dari orang tua korban atas pemerasan yang dilakukan oleh MA kepadanya dengan minta imbalan uang yang dikirim sebanyak Rp200 ribu yang sudah ditransfer ke rekening teman pelaku sesama warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang," kata EP Prayer Manik, Senin, 1 Juli 2024.

Ilustrasi napi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

Namun, belum diketahui buat apa uang hasil pemerasan itu. Tapi, Prayer mengatakan pihaknya bakal meningkatkan keamanan berkaca kasus tersebut.

Kata dia, pihaknya bakal aktif menggeledah setiap blok dan kamar hunian napi.

"Selama ini kami telah rutin melakukan razia benda terlarang di dalam lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Prayer.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, kami akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas Kelas I Cipinang, serta melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiap-tiap blok dan kamar hunian," ujar dia lagi.

Sebelumnya, seorang napi Lapas Kelas I Cipinang Jaktim berinisial MA dipindahkan ke Nusakambangan. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024.

"Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar-Nusakambangan, bekerjasama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," ujar Prayer, Senin, 1 Juli 2024.

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus berawal saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram, dengan memakai nama Cakra beserta foto seorang pria tampan untuk mengelabui korban.

MA pun berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024, dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA). Di platform tersebut, MA coba merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Kemudian, Napi itupun menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.