Rekening Korban Penipuan Like YouTube hingga Rugi Rp806 Juta Dikirim ke Buron di Kamboja

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Rekening korban penipuan modus memencet like video di YouTube dengan korban yang merugi lebih dari Rp806 juta, dikirim ke WNI di Kamboja berisial D.

Diketahui, D merupakan dalang yang memerintahkan pelaku EO dan S di Tanah Air. Hingga kini, D masih buron. Rekening tersebut dikirim keduanya via ekspedisi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, rekening-rekening tersebut dikirim ke Negara Kamboja dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi," kata Ade, Jumat, 28 Juni 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Bukan cuma rekening, EO dan S pun mengirim kartu ATM hingga nomor handphone yang dipakai dalam rekening itu. Kata eks Kapolres Kota Solo itu, hal tersebut dilakukan supaya para korban tidak bisa memakai rekening tersebut.

"Agar memudahkan melakukan transaksi baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," kata dia.

Sebelumnya, kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap polisi. Korbannya melapor menderita rugi lebih dari Rp806 juta.

Kombes Ade mengungkap, awalnya korban dihubungi pelaku lewat telepon WhatsApp. Saat itu, pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional di bidang perabotan rumah tangga.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," kata Kombes Ade, Kamis, 27 Juni 2024.

Modus pelaku pun persis dengan kasus pencet like video YouTube yang sudah mencuat sebelumnya. Korban diminta bayar deposit terlebih dulu. Namun, bukannya untung, korban malah merugi lebih dari Rp806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata dia.