Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Gowa, Jasad Korban Dibuang ke Saluran Irigasi

Ilustrasi-Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Gowa -- Seorang bayi berusia 1 tahun ditemukan tewas di saluran irigasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bayi berjenis kelamin perempuan itu tewas diduga lantaran dibunuh oleh ayah dan ibu kandungnya.

Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan, pembunuhan bayi malang itu dilakukan oleh pasangan suami istri inisial KS (35) dan HS (27). Kedua pelaku merupakan ayah dan ibu kandung korban. Sang ayah yang membunuh dan sang ibu membantu membuang jasad korban.

"Hasil penyelidikan dilakukan terhadap orang tua korban terbukti jika orang tua korban ini jadi merupakan pelaku pembunuhan," ujar Ipda Udin, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, pembunuhan ini awalnya dilakukan oleh sang ayah KS dengan cara membanting korban ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya, korban menderita cedera serius pada bagian kepala.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto


"Hasil pemeriksaan korban mengalami luka serius pada bagian kepala akibat  dibenturkan di lantai sebanyak 2 kali. Dari situ, korban yang masih bayi ini meninggal dunia," ujar Udin.

Udin menyebutkan bahwa setelah korban meninggal dunia, KS selanjutnya mengajak sang istri HS untuk membuang jasad bayinya. Mereka pun sepakat membuang anaknya di saluran irigasi sawah Kelurahan Lembang, Barombong, Gowa. Selang beberapa hari, korban ditemukan warga setempat pada Sabtu, 8 Juni 2024 lalu.

"Setelah meninggal dunia pelaku ini mengajak istrinya untuk membuang anak itu di saluran sawah. Warga setempat lantas menemukan jasad korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan lantas mencoba mengamankan kedua orang tua korban. Pasangan tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku pun mengaku mereka yang membunuh anaknya. Akibatnya, pasangan suami istri itu langsung ditahan polisi.

"Keduanya saat pertama kali ditemukan diamankan untuk diperiksa. Dan hasil pemeriksaan mereka mengaku sengaja membunuh anaknya," katanya

Udin mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah sang ayah. Dia disebut membunuh bayinya lantaran kesal sang istri telah mendua alias selingkuh. Perselingkuhan sang istri, membuat pelaku sengaja melampiaskan kekecewaannya terhadap bayinya.

"Motif pembunuhan dari hasil pemeriksaan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan yakni KS mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dari situ, pelaku KS merasa anak itu bukan darah dagingnya sehingga melakukan pembunuhan itu," ujarnya.

Udin menegaskan, keduanya harus ditahan meski sang ibu tidak ikut serta dalam mengeksekusi korban hingga tewas. Tetapi wanita HS turut berperan dalam hal ini membantu suaminya membuang jasad korban usai dibunuh. Sang suami dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU Nomor 23. Kemudian wanita HS terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pasal 55 KUHP.

"Keduanya resmi sudah tersangka. Sang ayah KS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana. Sementara sang ibu juga terbukti ikut serta bersama-sama dengan pasal 55 56 KUHP melakukan pemufakatan jahat walau pun sebenarnya istrinya ini di bawah tekanan," ujarnya.