Ayah Bunuh Anaknya Berusia 3 Tahun Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA – Ayah pembunuh anak kandungnya berhasil ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Serkot dan Polsek Ciomas, kurang dari 10 jam sejak kejadian, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, pukul 04.00 wib, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku ditangkap d isebuah lokasi yang belum dijelaskan. Saat ditangkap, A (30), menggunakan kaos dalam dan celana panjang.
Satreskrim Polresta Serkot akan mendalami kasus ayah bunuh putri kandungnya, NL, yang baru berusia 3 tahun.
"Tidak butuh lama personel Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan didalami," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Hengki Kurniawan, Selasa, (18/06/2024).
Di mana, pelaku A (30) membunuh putri kandungnya, NL (3), saat tidur bersama ibu nya, Herawati (28).
Ibu korban yang tidur terbangun karena merasa ada cipratan air ke tubuhnya, saat dilihat, ternyata darah dari anak kandungnya yang masih balita.
"Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-undangnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 3," terangnya.
Sementara ini ada dua saksi yang telah dimintai keterangan Polresta Serkot, yakni, BH (46), teman pelaku yang menginap di rumah korban. Kemudian FT (38), yang mengantarkan korban ke puskesmas.