Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP Naik Penyidikan!
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, saat ini pihaknya telah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," kata dia.
Pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, baik pelapor hingga terlapor dalam tahap penyidikan. Namun, dirinya belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan itu.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan, oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof. Edie Toet Hendratno (ETH) menyebut kalau hasil visum et repertum psikiatrikum korban dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah keluar.
"(Selama) 105 hari RS (Polri) telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban," kata Amanda Manthovani selaku kuasa hukum korban dikutip Sabtu, 8 Juni 2024.
Untuk diketahui, pihak korban dugaan pelecehan seksual blak-blakan soal sosok yang melakukan intimidasi. Dugaan intimidasi itu agar korban mencabut laporan di polisi.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan intimidasi dialami salah satu korban berinisial RZ. Diduga, RZ diintimidasi saat dipanggil oleh salah satu petinggi kampus. Hal itu terjadi sebelum terlapor dipanggil penyidik.
"Benar, korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil petinggi kampus ya, waktu itu ETH masih aktif sebagai rektor," kata Amanda pada Senin, 11 Maret 2024.