Bareskrim Bongkar Home Industri Pil Ekstasi yang Diotaki Pasutri di Medan

Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus home industri pil ekstasi di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industri pil ekstasi, yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri), di rumahnya Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penggrebekan rumah dijadikan untuk produksi pil ekstasi dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Polisi mengamankan suami istri, masing-masing berinisial HK dan DK. Pasutri ini, kata dia, mempromosikan pil ekstasi di lantai tiga rumah tersebut.

“Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium,” ucap Mukti di Kota Medan pada Kamis, 13 Juni 2024.

 

Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus home industri pil ekstasi di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Selain pasutri tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga pelaku lainnya yakni SS, S, dan AP. Polisi juga tengah memburu dua pelaku inisial R dan B. Kini, kedua tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.

“Dua orang itu masih kami cari,” ucap jendral polisi bintang satu itu.

Mukti menyebut dari pengungkapan kasus ini diamankan juga sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi. 

Mukti menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi, sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir. 

“Kemudian, bahan kimia sebanyak 8,9 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 285 liter, dan pil ekstasi sebanyak 635 butir. Mephedrone merupakan serbuk seberat 532,9 gram,” tutur Mukti.

Mukti mengatakan untuk bahan baku pembuatan pil ekstasi yang digunakan laboratorium, tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA), melainkan mephedrone. 

Di mana, kata dia, bahan baku itu berasal dari Cina didapat tersangka dengan mudah melalui market place. Mukti mengungkapkan dari pemeriksaan para tersangka, dalam sebulan home industri itu memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi. 

“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” jelas Mukti. 

Sementara Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Rony Samtana menjelaskan pil ekstasi yang berhasil diproduksi home industri distribusikan dan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam wilayah Sumatera Utara ini.

“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut, salah satunya Kota Pematang Siantar,” kata Rony. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.