Polisi Tangkap 4 Perampok Jam Tangan Mewah di Toko PIK 2

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Sebanyak tiga orang ditangkap polisi buntut terlibat perampokan belasan jam tangan mewah bersama HK di toko jam tangan mewah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Ketiganya adalah MAH, DK dan TFZ. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Kata dia, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pengembangan.

"Saat ini Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengembangkan kasusnya," ujar dia pada Kamis, 13 Juni 2024.

Toko Emas yang Dirampok Kelompok Bersenjata Api di Kota Medan

Photo :
  • VIVA/ Putra Nasution

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, ketiganya mempunyai peran yang berbeda. MAH berperan menyerahkan jam tangan yang dicuri oleh HK. Kemudian, jam tangan itu diserahkan ke DK dengan maksud untuk dijualkan. Lalu, TFZ diminta HK menjual jam mewah hasil curian tersebut.

"TFZ sendiri dititipi tiga jam tangan mewah berbagai merk. Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka,” jelas dia.

Atas perbuatannya, HK dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara MAH, DK dan TFZ dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.

"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta ketiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lain rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HK dicokok buntut merampok sebuah toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Mengamankan seorang laki-laki yang inisialnya HK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Ditangkap kemarin hari Selasa, jam 18.50 di sebuah hotel daerah Cipanas, Puncak,” ujar dia.