Profil Briptu FN, Polwan yang Bakar Suaminya Hidup-Hidup karena Judi Online

Briptu FN yang bakar suami sesama polisi secara hidup-hidup
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Mojokerto – Belum lama ini media sosial digemparkan oleh aksi menghebohkan seorang polisi wanita (Polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN, yang tega menghabisi nyawa suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias Briptu RDW, dengan cara membakarnya hidup-hidup. 

Kejadian ini di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sontak saja, berita heboh ini langsung membuat banyak orang penasaran dengan sosok Briptu FN yang tega membakar suaminya sendiri secara hidup-hidup. Berikut ini profil dan kisah lengkap mengenai insiden tersebut yang telah dirangkum VIVA. 

Profil Briptu FN

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Briptu FN adalah anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota. Ia menikah dengan Briptu RDW, yang bertugas di Satuan Samapta Polres Jombang. Pasangan ini diketahui memiliki tiga anak, termasuk anak kembar yang baru lahir beberapa waktu lalu. Mereka tinggal di rumah dinas di wilayah Kota Mojokerto.

Tak banyak informasi pribadi tentang Briptu FN yang tersedia, namun diketahui bahwa ia adalah seorang bintara polisi yang baru saja melahirkan anak kembar, yang merupakan anak kedua dan ketiganya.

Kasus Bakar Suami

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Tindakan Briptu FN yang membakar suaminya hidup-hidup dilaporkan terjadi karena rasa kesal yang sudah memuncak terhadap perilaku suaminya. Briptu RDW disebut sering menghabiskan gajinya untuk berjudi online, tanpa memikirkan kebutuhan keluarganya yang terdiri dari istri dan tiga anak kecil.

Motif di balik tindakan ekstrem ini adalah frustasi Briptu FN terhadap kebiasaan suaminya yang tidak bertanggung jawab. Briptu FN merasa bahwa uang gaji yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga malah dihabiskan oleh suaminya untuk berjudi. 

Kondisi ini diperparah dengan tanggungan biaya hidup yang besar, mengingat anak-anak mereka masih balita dan membutuhkan banyak perhatian serta biaya.

Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Briptu FN menghadapi konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.