Fakta Terbaru Pemilik Akun FB Icha Shakila yang Suruh 2 Ibu Muda Lecehkan Anak Kandung

Dua ibu muda lakukan pelecehan anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Perkembangan kasus pemilik akun Facebook Icha Shakila yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ditemukan.

Adapun akun Facebook Icha Shakila itu yang menyuruh dua ibu-ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi untuk merekam tindakan asusila dengan anak kandungnya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah menemukan dan menyelidiki pemilik akun Facebook milik Icha Shakila itu.

"Untuk akun FB Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri, Sabtu 8 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidikan terhadap pemilik akun FB Icha Shakila, sambung Ade, didapatkan keterangan bahwa akun tersebut diduga telah diretas (hack) oleh seseorang yang tidak dikenal.

Ibu Muda Lecehkan Anak Sendiri di Pondok Aren Tangsel

Photo :
  • IST

"Bahkan pemilik akun FB Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga melakukan hack terhadap akun FB Icha Shakila," jelas Ade.

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku yang mengoperasikan akun FB dengan nama Icha Shakila.

Diberitakan sebelumnya kepolisian telah menetapkan ibu muda berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya sendiri sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada korban yang masih berusia 5 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Adapun latar belakang pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri karena iming-iming akan diberikan sejumlah uang senilai Rp 15 juta dan ancaman dari akun Facebook bernama Icha Shakila.

Kemudian yang terbaru publik kembali dihebohkan dengan kasus serupa, Ibu muda di Bekasi yang berinisial AK (26) mengaku video pelecehan yang dia buat dengan anaknya juga disuruh oleh pemilik Facebook Icha Shakila.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis tentang UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.