Kasus Ibu Muda Lecehkan Putranya Berakhir Damai? Ini Kata Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polisi angkat bicara soal kemungkinan diterapkan restorative justice pada kasus ibu muda berinisial R (22), yang diduga melecehkan putranya di Tangerang Selatan.
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menyebutkan, kasus tersebut belum tuntas seluruhnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan R jadi pelaku sekaligus jadi korban dalam kasus ini. Sebab, korban mengklaim diminta melakukan hal ini oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. R berdalih diiming-imingi Rp15 juta jika mau melakukannya.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memeriksa barang bukti handphone milik R (22), ibu muda yang melecehkan anaknya di laboratorium forensik Polri. Hal itu diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata dia, Rabu, 5 Juni 2024.
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024. "Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.