Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung di Bekasi

Pelaku Didik Setiawan (61) yang merupakan tersangka pembunuhan anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kota Bekasi -- Polisi melakukan pra rekonstruksi (reka ulang adegan) pembunuhan yang dilakukan pria lansia berinisial DS (61) terhadap bocah perempuan berinisial GH (9), hari ini. Selain pelaku, polisi juga menghadirkan orang tua korban. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi M Firdaus, pra rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian bukan di tempat pengganti. "Polres melaksanakan kegiatan pra rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.

Meski begitu, lanjut Firdaus, untuk M, rekan tersangka yang diduga merupakan dukun tidak diundang oleh polisi dalam pra rekonstruksi ini. Dia menambahkan, pra rekonstruksi  digelar dengan maksud guna mengetahui secara pasti rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

"Tersangka akan dihadirkan langsung. Bapak korban diundang dan M (pria diduga dukun) tidak diundang. Untuk mengetahui tahapan demi tahapan pelaku melakukan tindak pidana sebelum dan sesudah korban dibunuh serta memastikan modus operandinya," katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat dengan korban bocah perempuan berinisial GH (9). Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dibungkus pakai karung dan terkubur di lubang galian tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Dari hasil olah TKP, pembunuhan terhadap bocah itu diduga dilakukan pelaku pria lanjut usia atau lansia berinisial DS (61) yang merupakan tetangga korban.